Sediakan Teman Kencan, Satpam di Banyuwangi Diciduk Polisi
Seorang Satpam diamankan aparat Polresta Banyuwangi. Pria ini berinisial AG, 46 tahun, warga Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi. Dia diciduk atas dugaan melakukan praktik muncikari. Korbannya seorang perempuan berinisial AS, 27 tahun, warga Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.
"Di sebuah hotel di Banyuwangi, tepatnya pada 16 Juni 2020 seorang satpam diduga sebagai muncikari dan kami telah menetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia kami tahan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat, 27 Juni 2020.
Awalnya, pelaku menerima pesanan dari seorang laki-laki untuk mencarikan teman perempuan. Pelaku menyanggupinya dengan kesepakatan harga Rp1 juta. Selanjutnya Pelaku menghubungi korban dan menyampaikan ada orang yang butuh teman kencan.
"Selanjutnya pelapor diminta melayani laki-laki tersebut dengan kesepakatan harga Rp800 ribu," jelas mantan Kapolres Probolinggo ini.
Lantas Korban menyetujui permintaan pelaku. Selanjutnya korban datang ke sebuah hotel yang telah disepakati. Sebelum masuk ke kamar untuk menemani pemesannya, korban sempat memberikan uang sebesar Rp100 ribu pada pelaku. Setelah itu korban menuju kamar hotel.
"Dalam hal ini tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dari kejadian ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP atas dugaan mengambil keuntungan dari perbuatan pelacuran. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Huawei.
"Bahwasannya muncikari ini merupakan penghubung dimana dapat mendatangkan wanita dengan memesan sesuai dengan kesepakatan," pungkas lulusan Akademi Polisi tahun 1997 ini.
Advertisement