Layanan Pijat Plus di Kediri Digarebek, Pergoki Pelanggan Indehoi
Polres Kediri Kota menggarebek sebuah tempat panti pijat yang memberikan layanan plus atau cabul pada Senin, 23 Maret 2021 kemarin. Penggarebekan dilakukan panti pijat Yulia Massage yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngeronggo, Kota Kediri.
Dalam penggarebekan ini empat orang diamankan. Mereka terdiri dari terapis berinisial AN berusia 29 tahun, perempuan asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, MF pria usia 28 tahun asal Kecamatan Pontianak Utara yang bertugas sebagai kasir, NB 35 tahun pengunjung warga Jambu, Bogor, Jawa Barat serta pemilik panti pijat berinisial YL usia 42 tahun asal Trenggalek.
Anggota Resmob Polres Kediri menggarebek panti pijat ini setelah mendapat informasi dari masyarakat. Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak melakukan penggarebekan. Ternyata setelah polisi tiba, informasi masyarakat itu benar. Dalam salah satu bilik polisi memergoki seorang terapis sedang melayani tamu. Polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tisue bekas yang dipergunakan untuk membersihkan cairan reproduksi pria. Tisue bekas ini ditemukan di atas kasur.
Keterangan pelanggan yang di ada dalam kamar tersebut, mengatakan jika dia sebelumnya memesan paket seharga Rp100 ribu dengan layanan pijat 60 menit. Selanjutnya pelanggan menambah layanan handjob dengan menambah biaya Rp150 ribu.
Untuk kepentingan penyelidikan polisi kemudian membawa tiga orang pekerja dan satu pengunjung ke Polres Kediri Kota untuk dimintai keterangan. Barang bukti yang disita di lokasi, yaitu tisue bekas yang digunakan membersihkan cairan alat reproduksi. Pakaian dalam, dua rekapan hasil pijat, sertifikat pelatihan pijat dan surat izin praktik kesehatan tradisional atasnama Yuliati.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 637 ribu yang berada di kasir, juga menyita tunai sebesar Rp 300 ribu dari tangan terapis.
"Unit Resmob Polres Kediri Kota mengamankan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau muncikari dengan dasar pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP," terang Kasat Reskrim AKP Girindra.