Sedang Transaksi Pil Trex, Pria di Banyuwangi ini Dibekuk Polisi
Andiyantoro, 34 tahun, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Gara-garanya, pria warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi ini tertangkap tangan menjual obat daftar G jenis Trihexyphenidyl. Dia pun kini mendekam dalam ruang tahanan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 10 Mei 2022 lalu. Sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo mendapatkan informasi adanya transaksi pil koplo. Petugas pun segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangakapan terhadap laki-laki tersebut,” jelas Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto.
Petugas kemudian menginterogasi dan menggeledah pelaku. Hasilnya, dari tangan pelaku ditemukan 6 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam saku celananya. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp100.000.
“Tersangka mengakui baru saja menjual pil trihexyphenidyl kepada saksi AW,” jelasnya.
Masih berdasarkan keterangan tersangka, uang Rp100 ribu itu hasil penjualan tiga bungkus berisi 283 butir pil yang dikenal dengan sebutan pil trex tersebut. Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tegaldlimo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Polisi juga menyita 283 butir pil trex yang sudah dijual pelaku kepada AW.
“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami amankan di Polsek Tegaldlimo,” pungkasnya.