Sedang Pesta Sabu, Tiga Penghuni Kos di Simokerto Ditangkap
Polsek Tambaksari menangkap tiga orang yang diduga pengedar sabu-sabu di salah satu kamar kos di wilayah Kecamatan Simokerto.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah JH, 31 tahun, asal Dsn Kedungasem Rt 1 Rw 7 Kel Bandarkedungmulyo, Jombang yang kos di Jalan Banowati Gg IV Surabaya; ZA, 21 tahun, asal Jalan Banowati Gg I Surabaya; dan MRS, 26 tahun, asal Jalan Banowati Gg 2, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Zainul Abidin mengatakan, tiga tersangka itu ditangkap pada Selasa, 15 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan setelah personel dari Unit Reskrim Tambaksari Surabaya, mengantongi informasi terkait adanya pesta narkoba.
"Anggota Unit Reskoba Polsek Tambaksari kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman," kata Abidin, ketika dikonfirmasi, Senin, 21 Maret 2022.
Berdasarkan penyelidikan, kata Abidin, anggota mencurigai salah satu tempat kos di sekitar wilayah tersebut. Ketika ditelisik, petugas menemukan satu kamar yang biasa digunakan untuk pesta sabu.
Abidin mengungkapkan, petugas akhirnya mencoba mendobrak kamar kos tersebut dan menemukan tiga tersangka tengah pesta sabu.
"Unit Reskoba menangkap tiga orang tersangka yang bernama inisial JH, ZA dan MRS yang sedang pesta sabu-sabu," katanya.
Ketika diinterogasi, para tersangka tersebut mengaku jika barang haram tersebut merupakan milik JH. JH-lah yang menyuruh kedua ZA dan MRS untuk mengedarkannya.
"Sabu-sabu tersebut adalah milik JH Selain dipakai sendiri, sabu-sabu tersebut oleh JH juga dijual. Ia bisnis sabu ini delapan bulan yang lalu," jelasnya.
Lanjut Abidin, tersangka ZA diperintahkan oleh JH untuk mengedarkan sabu tersebut ke para pelanggannya dengan bayaran Rp150.000, untuk satu harinya.
"ZA berperan membantu mengedarkan atau menjual sabu-sabu dengan upah Rp150.000 per hari. Kemudian MRS juga membatu menjualkan sabu-sabu tersebut dengan upah memakai sabu-sabu gratis dari JH," kata Abidin.
Dari penangkapan para tersangka ini polisi menyita barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat total 40,61 gram, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1.140.000.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.