Sedang Cari Nafkah, Dua PSK dan Satu Waria Diamankan Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menjaring dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satu orang waria. Mereka terjaring pada saat mencari pelanggan di jalanan.
Dua orang PSK itu berinisial N, 21 tahun, dan LY, 38 tahun. Sementara, untuk satu waria berinisial Y usia, 35 tahun.
Kepala Satpol-PP Kota Malang, Priyadi mengatakan, pengamanan terhadap PSK dan waria tersebut berpedoman pada Perda Kota Malang nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.
"Untuk PSK berinisial N yang kami amankan di Jalan Padjajaran, Kota Malang. Dia ini sudah tiga kali diamankan," ujarnya, Jumat 28 Mei 2021.
Ketiga orang tersebut dibawa ke Kantor Satpol-PP di kompleks mini Block Office, Kota Malang untuk dilakukan pendataan dan juga pembinaan.
"Semua diberi pembinaan berupa pernyataan (tidak mengulangi lagi) kemudian dipulangkan. Kami menemukan barang bukti berupa 15 kondom," katanya.
Priyadi mengatakan, patroli yang dilakukan pihaknya di mana ada PSK dan waria yang terjaring dilakukan pada Kamis 27 Mei 2021, malam kemarin. Untuk PSK berinisial N ujar Priyadi jika nanti terjaring lagi maka akan dilakukan pembinaan di kampung topeng selama beberapa hari.
"Ada sanksi kalau melanggar, bisa sampai tindak pidana ringan. Tapi kami belum sampai ke sana, ini kan masih tahapan pembinaan sosial saja," ujarnya.
Priyadi menambahkan, masyarakat Kota Malang harus mematuhi Perda Nomor 8 tahun 2008 terkait larangan prostitusi. Terutama bagi para PSK maupun profesi sejenis.