Security Officer Arema FC Ngaku Tak Tahu SOP Pertandingan
Tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin, 17 Oktober 2022.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendalaman terkait dengan proses kepanpelan berkaitan dengan tersangka Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC. Tercatat hanya ada tiga pertanyaan penyidik kepada Suko.
"Apakah sebelum pertandingan ada briefing dari panpel, secara logika setiap pertandingan pasti briefing. Kemudian, posisi di mana ketika itu," ungkap Kuasa Hukum Suko Sutrisno, Agus Salim Ghozali.
Berdasar keterangan, ketika kejadian Suko Sutrisno berada dalam lapangan mencoba menghadang Aremania yang turun. Lalu menolong korban dan pemain untuk masuk ke dalam. Ketika kembali ke lapangan sudah banyak asap di lapangan.
Selain itu, Suko dalam pengakuannya tidak pernah memerintahkan seluruh petugas untuk menutup pintu masuk tribun penonton.
"Tidak pernah menutup semua pintu terbuka. (Terkait video viral) karena di Kanjuruhan ada pintu yang rusak, kita gak tahu. Bukan kapasitas securtiy officer, tapi UPTD setempat," ujarnya.
Kendati demikian, Suko mengaku tidak pernah mengetahui SOP pertandingan. "Selama ini security officer dan steward tidak pernah dikasih regulasi. Tidak pernah tahu regulasi," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Sedikitnya 131 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut.
Yakni, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pelanggaran atas Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.