Vonis Muncikari Ringan, Vanessa Berharap Bebas
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis berharap kliennya bebas dari jeratan hukum, menyusul vonis ringan terhadap tiga muncikari kasus prostitusi online.
Tiga terdakwa prostitusi online yang melibatkan artis yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy, divonis pidana selama 5 bulan penjara, denda Rp 5 Juta subsider 1 bulan penjara.
"Harapan saya putusan Vanessa bebas. Pada terdakwa tiga mucikari ini dakwaan banyak yang tidak terbukti, sehingga putusannya ringan," ujar Milano, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 29 Mei 2019. Berbeda dengan ketiga muncikari yang sudah pada tahap vonis, persidangan Vanessa sendiri masih pada pemeriksaan saksi ahli. Artinya, masih ada rangkaian persidangan selanjutnya yang harus dijalani Vanessa. Sidang hari ini, kuasa hukum Vanessa menghadirkan saksi ahli sosiologi dari Universitas Krisnadwipayana Bekasi, Sardjana Orba Manullang untuk memberikan kesaksian. "Kesaksiannya meringankan. Bahwa foto yang diupload Vanessa kalau di ruang, waktu dan tempat layak. Karena itu diambil di ruang privat antara dia dan Siska," katanya. Vanessa sendiri berharap agar vonis hakim nanti bisa seadil-adilnya. Bersyukur hakim bisa memutus bebas dari segala jerat hukum. "Harapannya begitu (bebas), kepada majelis hakim semoga keputusannya terbaik bagi saya," ujar Vanessa, yang kini telah berkerudung. (frd)Iklan