Sebut Tengku Zulkarnain Perusuh Bangsa, Notaris Ini Minta Maaf
Tak bijak komentari wafatnya Tengku Zulkarnain, seorang notaris di Kota Mataram Lombok Nusa Tenggara Barat akhirnya meminta maaf. Notaris yang tak bijak mengomentari wafatnya Tengku Zulkarnain ini adalah Ni Putu Rediyanti Shinta.
Dia meminta maaf setelah sebuah Lembaga Swdaya Masyarakat Kasta NTB ke melaporkan dugaan penistaan ini ke Polda NTB pada Rabu 12 Mei yang lalu.
Laporan itu dibuat oleh salah satu anggota LSM Kasta bernama Wink Haris beserta beberapa anggota lainnya. Wink Haris melaporkan atas dugaan tindak pidana sebagai mana diatur Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua DPD Kasta Lotim Daur Tasalsul menambahkan, Kasta wajib melaporkan kasus ini ke Kapolda NTB agar diusut tuntas dan pelakunya ditindak sesuai prosedur hukum berlaku.
Dalam unggahannya di Facebook-nya, Ni Putu Rediyanti Shinta menyebut demikian:
"Syukurlah satu persatu perusuh bangsa tersingkirkan. Entah wafat atau dipenjara,”
“Yang wafat akhirnya ketemu deh sama ribuan bidadari surganya,” sambungnya.