Sebut Stella Korban Kriminalisasi, Kompak Geruduk PN Surabaya
Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen (Kompak) serahkan petisi dukungan kepada Stella Monica yang dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas Laporan L'Viors, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perwakilan Kompak yang juga Sekretaris PAKU ITE, Anindya Shabrina mengatakan, petisi melalui laman change.org tersebut sudah terkumpul 25.398 dukungan untuk Stella.
"Hari ini kami menyerahkan petisi dari change.org yang telah ditandatangani lebih dari 25 ribu orang di seluruh Indonesia," kata Anindya, di PN Surabaya, Senin, 13 Desember 2021.
Anindya pun berharap agar majelis hakim mempertimbangkan petisi yang telah dikirimkan tersebut. Sebab, melalui hal itu, masyarakat ingin Stella dibebaskan dari segala jeratan hukum UU ITE.
"Yang ingin disampaikan adalah, semoga petisi ini menjadi pertimbangan bagi hakim, bahwa masyarakat luas itu tidak menghendaki Stella Monica akan dipidana dengan UU ITE," jelasnya.
Menurut Anindya, dalam kasus ini Stella justru merupakan korban kriminalisasi. Sebab, komplainnya soal layanan klinik kecantikan merupakan hal yang wajar, mengingat dirinya adalah konsumen.
Dengan demikian, seharusnya Stella dilindungi oleh UU Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, Anindya pun berharap Stella divonis bebas. "Karena kan dia korban kriminalisasi. Kami berharap Stella divonis bebas, dan pemerintah segera merivisi UU ITE," ucapnya.
Stella sendiri bakal menjalani sidang putusan kasusnya di PN Surabaya, pada Selasa, 14 Desember 2021, besok. Hal itu dilakukan setelah majelis hakim menunda sidang vonis pada Kamis, 2 Desember 2021, lalu.
Dalam kasus ini, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Stella pun dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.