Sebut Sebar Hoaks, Bupati Salwa Polisikan Ketua DPRD Bondowoso
DPC PPP Bondowoso tak hanya gertak sambal terhadap pernyataan Ketua DPRD, H. Ahmad Dhafir yang disebutnya menyebarkan berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik terhadap bupati dan Pemkab Bondowoso. PPP membuktikan gertakannya, itu dengan melaporkan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir ke polisi.
Namun, PPP melaporkan Ketua DPRD, Dhafir ke polisi bukan atas nama pelapor partai politik (parpol) pengusung Bupati Salwa Arifin dalam Pilkada Bondowoso 2018. Melainkan, Bupati Salwa sendiri yang melaporkan Ketua DPRD, Dhafir ke polisi.
Laporan Salwa Arifin diserahkan sejumlah pengurus DPC PPP dan kuasa hukumnya ke Polres Bondowoso, Sabtu, 12 Maret 2022. Orang nomor satu di Pemkab Bondowoso ini, melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik pemkab oleh Ketua DPRD Dhafir.
Sekretaris DPC PPP Bondowoso, Barri Zahlawi Zain mengatakan, PPP sebenarnya memberikan waktu 2 x 24 jam agar Ketua DPRD Dhafir meminta maaf dan meralat pernyataan dalam video yang viral di medsos itu. Di dalam video itu, ia menyebut marak pungli dan jual beli jabatan di Pemkab Bondowoso.
Tapi, hingga batas waktu akhir Jumat, 11 Maret 2022 malam, tidak ada permintaan maaf terbuka dan meralat pernyataan dari Ketua DPRD Dhafir.
"Sebenarnya, kami dalam hal ini Bupati Kiai Salwa ingin tidak ada kegaduhan. Oleh karena itu, kami memberi waktu untuk meralat pernyataan dan permintaan maaf," kata Zahlawi kepada wartawan di Mapolres Bondowoso, Sabtu 12 Maret 2022.
Namun, lanjut mantan Komisioner KPU Bondowoso ini, kedua hal tersebut tidak dilakukan Ketua DPRD Dhafir hingga batas waktu akhir. "Kami diskusi dan beliau (Bupati Salwa) juga tanda tangan untuk menempuh langkah hukum. Jadi, laporan atas nama bupati, dan bukan nama partai. Yang dilaporkan ke semuanya, baik personal, Ketua DPRD, dan Ketua DPC PKB," jelasnya.
Zahlawi mengatakan, laporan Bupati Salwa ke polisi disertai sejumlah alat bukti pendukung. Di antaranya, video viral pernyataan Ketua DPRD Dhafir, pemberitaan di media cetak maupun online dan pernyataan-pernyataan lain terkait laporan ke polisi.
"Bupati Salwa memakai tiga kuasa hukum, Husnus Sidqi, Edi Firman, dan Gigih Wicaksono. Pelaporannya dugaan tindak pidana ITE melanggar UU no.11/2008 diubah UU no.19/2016 tentang ITE, subsider Pasal 310 dan Pasal 311 KHUPidana," katanya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo membenarkan Bupati Bondowoso Salwa Arifin melaporkan dugaan tindak pidana ITE terhadap pernyataan Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Sabtu 12 Maret 2022. Laporan diserahkan kuasa hukum dan sejumlah penguins PPP Bondowoso. "Laporan nanti kita proses lebih lanjut," katanya.