Sebut Perempuan "Tobrut", Pelecehan Seks Verbal Ada Hukumannya!
Tobrut adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan perempuan (maaf) berpayudara besar, t*t*k brutal. Istilah gaul semacam itu, dikecam Komnas Perempuan lantaran memiliki makna melecehkan perempuan secara verbal.
Pelecehan verbal kepada perempuan sering terdengar akhir-akhir ini. Ada perempuan yang disebut tobrut oleh karyawan di salah satu restoran di Jakarta. Kemudian yang terbaru adalah seorang perempuan anggota paskibraka juga dilecehkan dengan sebutan serupa.
Komisioner Komnas Perempuan, Ketua Sub Komisi Pendidikan, Alimatul Qibtiyah menyebut, istilah tobrut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.
"Meski tidak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang menggunakan istilah tobrut dengan tujuan merendahkan penampilan korban bisa didenda hingga dipenjara," tegasnya.
Masa hukuman bervariasi tergantung pada tingkat keparahan tindakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku juga dapat diwajibkan membayar denda sebagai bentuk ganti rugi kepada korban serta pelaku dapat diwajibkan mengikuti program rehabilitasi untuk mengubah perilaku dan sikapnya.
Komnas Perempuan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan bahasa, terutama di ruang publik.
Berikut ini info grafis sebut perempuan "tobrut", pelecehan seks verbal ada hukumannya!
Info Grafis Sebut Perempuan "Tobrut", Pelecehan Seks Verbal Ada Hukumannya!
Komnas Perempuan menyatakan bahwa pelecehan verbal terhadap perempuan dengan menggunakan kata "tobrut" dapat dipenjara selama 9 bulan dan denda Rp10 juta.
Kata "tobrut" termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.
Peraturan ini diatur secara jelas dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, Pasal 5, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat menjadi landasan hukum untuk menjerat pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan melalui media elektronik.
Komnas Perempuan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan bahasa, terutama di ruang publik.
Advertisement