Sebut Ma'ruf Amin Babi, #HukumBeratJafar Shodiq Trending
Miris. Seorang penceramah bernama Habib Jafar Shodiq dalam dakwahnya justru menyampaikan ujaran kebencian kepada KH Ma'ruf Amin. Selain sebagai ulama, ia merupakan Wakil Presiden dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Dalam sebuah video yang beredar luas di YouTube, Jafar Shodiq awalnya bercerita tentang seseorang yang berguru kepada Nabi Musa AS. Namun ketika ilmu agama tersebut justru dijualnya untuk kepentingan duniawi, orang tersebut diubah oleh Allah SWT menjadi seekor babi.
"Maka kalau ada zaman ustadz-ustadz sekarang andai kata ada ustadz-ustadz bayaran, ada ustadz-ustadz target yang di zaman Nabi Nuhammad SAW, hidup di zaman Nabi Musa AS sudah berubah menjadi seekor babi," ujar Habib Jafar.
"Berarti ustaz-ustaz bayaran apa? (dijawab jemaah: babi). Apa? (babi). Apa? (babi). Saya tanya Maruf Amin babi bukan? (babi). Babi bukan? (babi).” sambung jafar yang diteriaki jamaah.
Video tersebut diketahui dibuat di Kalimantan Barat pada Januari 2019, saat suhu panas Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu. Namun potongan video itu kembali beredar luas pada November 2019.
Setelah video itu viral, Bareskrim Polri menangkap Jafar Shodiq di kediamannya di Jatirahayu, Depok, Jawa Barat, pada Kamis 5 Desember 2019. Laporan penangkapan itu tercatat dengan nomor LP/A/1019/XII/2019 Bareskrim.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan Jafar Shodiq ditangkap lewat patroli siber Bareskrim. Hal ini atas laporan Keluarga Besar Kesultanan Banten, di mana Banten merupakan tanah kelahiran Ma'ruf Amin.
“Sebelumnya kita buat laporan model A, kita ada patroli siber,” ujar Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Jafar Shodiq saat ini masih menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Polisi belum menetapkan status hukum terhadapnya.
Sementara itu, Wakabareskrim Irjen Antam Novambar mengatakan, Jafar Shodiq akan dijerat pasal tindak penghinaan, pencemaran nama baik, dan makar.
Dia dijerat Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 104 dan atau Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Keamanan Negara atau Makar.
Usai penangkapan Jafar Shodiq, tanda pagar (tagar) #HukumBeratJafarShodiq memuncaki trending topik Twitter Indonesia. Tagar ini diramaikan hampir enam ribu cuitan.