Sebut Kasus Covid-19 Melambat, Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan menerapkan PSBB Transisi, sejak 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Jakarta menyebut telah terjadi penurunan kasus baru selama sepekan terakhir, meski penularan masih terjadi.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19. "Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," katanya.
Setelah kondisi stabil, Anies mengatakan, akan mengurangi rem tersebut secara perlahan dan bertahap, meski tak menyebutkan bentuk pelonggaran pembatasan yang akan dilakukan selama dua pekan tersebut.
Menurutnya, grafik penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir.
Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafik onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.
Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07. Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. (Ant)