Sebut Israel Negara Apartheid, Ini Laporan Amnesti Internasional
Liga Arab menyambut baik laporan Amnesti Internasional dan menyerukan pihak internasional untuk memantau hasilnya dalam rangka menerapkan berbagai resoluasi PBB.
Deputi Sekjen Liga Arab urusan Palestina dan wilayah Arab terjajah, Said Abu Ali, mengungkapkan hal itu, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Liga Arab di Kairo.
“Laporan Amnesti Internasional menjadi dokumen hukum yang penting, terutama di tengah kondisi yang sangat diperlukan, saat Palestina menjadi korban kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan yang sangat parah, selama rentang tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya.” kata Abu Ali dilansir Pusat Informasi Palestina, dikutip Minggu 6 Februari 2022.
Laporan Amnesty menjadi kesaksian baru yang mengungkap fakta kejahatan penjajah dan mesin eksekutornya, yang melakukan kejahatan apartheid, dan pembersihan etnis bangsa Palestina di wilayah Palestina dan Arab terjajah.
Abu Ali menyerukan kepada pihak internasional terutama PBB untuk memantau hasil penting laporan ini dan fokus pada landasan pertanggungjawaban, menghentikan pelanggaran yang dilakukan pimpinan zionis terhadap hak bangsa Palestina, untuk merealisir keadilan internasional, mengeksekusi ketetapan dan resolusi, untuk melindungi rakyat sipil Palestina.
Dalam konteks yang sama, Organisasi Kerjasama Islam (OKI), mengapresiasi laporan yang diterbitkan Organisasi Amnesty Internasional, yang menegaskan kejahatan apartheid zionis terhadap Palestina, yaitu sistem yang kejam yang didominasi kejahatan terhadap kemanusiaan.
OKI menjelaskan, laporan Amnesty menjadi dokumen hukum internasional yang menegaskan karakter pelanggaran zionis, kejahatan dan kebijakan rasialnya terhadap rakyat Palestina.
OKI menyerukan kepada segenap pihak internasional, untuk membuat langkah tegas menuntut tanggung jawab Israel sebagai pihak penjajah, atas kejahatan dan kebijakan apartheidnya terhadap hak-hak bangsa Palestina.
Pada Selasa 1 Februari 2022, Organisasi Amnesty Internasional merilis laporan yang berjudul: Kebijakan Apartheid Israel Terhadap Palestina, Sistem Kejam Berlandaskan pada Dominasi dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
Dalam laporannya, Amnesty menuding pihak penjajah Israel melakukan kebijakan apartheid terhadap rakyat Palestina. Dan menyeru PBB untuk bergerak menghentikan kejahatan penjajah Israel.