Sebulan, Polres Sampang Tangkap 17 Tersangka Kasus Narkoba
Penyidik Polres Sampang, Madura, mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dari kasus tersebut, polisi menangkap dan menahan 17 tersangka selama bulan November 2023.
Menurut Kapolres Sampang AKBP AKBP Siswantoro, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini sebagai upaya memberantas peredaran Narkoba khususnya di Pulau Madura.
“Kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, kami juga tegas melakukan tindakan hukum dalam menyatakan komitmen kami memberantas Narkoba,” tegas Kapolres Sampang melalui Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto, pada jumpa pers di Mapolres Sampang dikutip pada Kamis 7 Desember 2023.
Selain mengamankan 17 tersangka untuk proses hukum, Satresnarkoba Polres Sampang Polda Jatim juga mengamankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 29,43 gram. “Barang bukti sabu kami sita sebanyak 29,43 gram,” ujar Iptu Andrik.
Iptu Andrik menjelaskan, dari 16 kasus tindak pidana narkotika, jenis sabu paling banyak diungkap di wilayah Kecamatan Sampang sebanyak 8 kasus. Polisi sangat prihatin karena ada 7 tersangka berusia 17 tahun yang sudah terjebak dalam peredaran Narkoba jenis sabu.
Ia menghimbau ke masyarakat untuk terus membantu dan mendukung Polres Sampang dalam menciptakan Kabupaten Sampang bersih dari peredaran gelap narkoba.