Sebulan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 137 Penjahat
Sebanyak 137 tersangka dari berbagai jenis kejahatan diringkus jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dalam sebulan terakhir ini.
Rinciannya, mulai Juli hingga Agustus, Satreskrim membekuk 78 penjahat disusul tangkapan dari polsek-polsek sebanyak 59 penjahat.
Dari total 137 tersangka, di dominasi pelaku kejahatan narkoba, yaitu 64 tersangka. Sedangkan dari kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) berhasil diamankan 28 tersangka. Sisanya, kasus judi ada 17 tersangka dan minuman keras 1 tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan ada beberapa modus yang digunakan para pelaku kasus curat dan curanmor. Umumnya merusak, mencongkel gembok pagar, sebelum menggondol motor.
Sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), rata-rata membekali diri dengan senjata tajam. Bahkan tak segan melukai korbannya jika berusaha mempertahankan barang berharganya.
Namun ada juga modus yang menuduh korban telah memukul kerabatnya atau menuduh melakukan tabrak lari atau sejenisnya. Kemudian pelaku pura-pura minta pertanggungjawaban. Saat korban terdesak, sepeda motornya dibawa kabur.
"Ini ada upaya dan bukti kami untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami juga menghimbau terus masyarkat agar ikut berhati-hati, karena modus kejahatan ini bermacam-macam, " ucap Kapolres Tanjung Perak.
Untuk kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka paling banyak, pelaku menggunakan modus ranjau atau transaksi tanpa harus bertatap muka. "Jadi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal. Barang pesanan ditaruh disuatu tempat. Kemudian diambil oleh pembelinya," ujarnya.
(tom/wit)
Hasil Ungkap Kasus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Juli - Agustus 2018:
Satreskrim Polres : 78 tersangka
Polsek Jajaran: 59 tersangka.
Jenis kasus:
Curas, Curat dan Curanmor:28 tersangka
Narkoba: 64 tersangka
Judi: 17 tersangka
Miras: 1