Sebulan, Polres Bondowoso Ringkus Enam Tersangka Kasus Narkoba
Satresnarkoba Polres Bondowoso meringkus enam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat berbahaya). Dari tangan enam tersangka, ini berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 10,36 gram dan 1.286 butir pil koplo logo Y.
Enam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba merupakan warga Bondowoso. Mereka berinisial DS, CR, MK, HM, SD, dan AY.
"Enam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu hasil pengungkapan anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso selama sebulan dari pertengahan Juni hingga Juli 2023," kata Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto di Mapolres setempat, Senin 24 Juli 2023.
Dari penyelidikan hingga penyidikan Satresnarkoba Polres, sambung Kapolres Bimo, enam tersangka mengaku mendapatkan sabu dan pil koplo dari Jember, Situbondo, dan Pamekasan. Mereka mengonsumsi sendiri dan menjual kembali ke pembeli di Bondowoso.
"Enam tersangka bukan merupakan komplotan. Anggota Satresnarkoba Polres mengamankan di rumah masing-masing dalam waktu berbeda. Kita masih menyelidiki pemasok sabu dan pil koplo dari Jember, Situbondo, dan Pamekasan," imbuh orang nomor satu Polres Bondowoso itu.
Enam tersangka, ungkap Kapolres Bimo, dijerat Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Dua tersangka kasus sabu dijerat UU Narkotika dan empat tersangka kasus pil koplo dijerat UU Kesehatan," ungkap kapolres lulusan Akpol 2004.