Sebulan, Polisi Tangkap Sebelas Tersangka Narkoba di Bondowoso
Satresnarkoba Polres Bondowoso mengamankan 11 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu sebulan. Sebelas tersangka kasus narkotika dan kasus obat keras berbahaya ini diamankan awal Januari hingga 6 Februari 2023.
"Sebelas tersangka kasus narkotika dan kasus obat keras berbahaya yang diamankan itu merupakan pengedar dan pengguna," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko di Mapolres Bondowoso, Selasa 7 Februari 2023.
Untuk tersangka kasus narkotika, jelas Kapolres Wimboko, terdiri dari 2 orang pengedar dan 1 orang pengguna. Sedangkan, tersangka kasus obat keras berbahaya sebanyak 8 orang semuanya pengedar.
"Dari sebelas tersangka dari kasus narkotika dan kasus obat keras berbahaya yang diamankan, kita menyita barang bukti narkotika jenis sabu 2,40 gram dan pil koplo logo Y 3.077 butir. Para tersangka membeli dan dijual setiap paket Rp 400 ribu dan juga dipakai sendiri," jelasnya.
Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama mendampingi Kapolres Wimboko menerangkan, tiga tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat(1) Subs Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedangkan, delapan tersangka kasus obat keras berbahaya dijerat Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan," terangnya.