Sebulan, Polisi Bondowoso Sita 35 Motor Knalpot Brong
Selama Januari 2024, Satlantas Polres Bondowoso mengamankan 35 sepeda motor menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi teknik-teknik (spektek) sepeda motor.
"Penertiban hingga mengamankan 35 motor knalpot brong tidak sesuai spektek, itu hasil penindakan anggota Satlantas Polres selama sebulan dari awal hingga 30 Januari 2024," kata Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Zainul Imam Syafi'i, Rabu 31 Januari 2024.
Kasatlantas Zainul Imam menjelaskan, sebanyak 35 motor knalpot brong disita dari pengendara yang mayoritas anak-anak muda di sejumlah lokasi jalan raya di Bondowoso. Ini karena, motor knalpot brong membuat kebisingan melebihi ambang batas sebagaimana ketentuan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Penertiban dengan mengamankan motor knalpot brong dilakukan, karena melanggar aturan dan menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga. Juga membuat jera pemilik motor knalpot brong, sehingga tidak mengendarai lagi motor knalpot brong," jelasnya.
Kasatlantas Zainul Imam juga menegaskan, motor knalpot brong berpotensi memunculkan terjadinya gesekan yang mengakibatkan kontak fisik. Baik gesekan pengendara motor knalpot brong dengan pengendara motor lain dan mobil maupun masyarakat sekitar.
"Kami mengimbau pemilik motor khususnya anak muda agar tidak memodifikasi motornya dengan knalpot brong. Satlantas Polres akan terus melakukan penindakan motor knalpot brong, karena membuat kebisingan dan mencegah terjadi konflik di Pemilu 2024 ini," tegasnya.