Sebulan Keluar Penjara, Pria Bondowoso Ditangkap Lagi Jual Sabu
Hukuman penjara rupanya tidak membuat jera, DP, 36 tahun, warga Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso. Residivis kasus narkoba, ini kembali mengedarkan sabu-sabu, setelah sebulan keluar dari penjara.
Akibatnya, pria pengangguran itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso. Ia ditangkap saat menunggu pembeli di rumahnya Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Rabu 14 Juni 2023 malam pukul 22.45 WIB.
"Dari penangkapan pelaku, kita amankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 10,06 gram siap edar, timbangan digital, perangkat alat isap atau bong, dan pipet. Pelaku pernah ditangkap dan dihukum penjara dalam kasus narkoba juga," kata Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, Kamus 15 Junj 2023.
AKP Bagus mengungkapkan, dari pengakuan pelaku DP, dirinya mengedarkan narkoba jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena, sebulan setelah keluar penjara, pelaku belum memiliki pekerjaan tetap.
"Sehingga, pelaku mengulangi lagi perbuatannya mengedarkan sabu. Ia membeli sabu dari warga Probolinggo berinisial S yang masih dalam penyelidikan, dan diedarkan lagi ke pembeli di wilayah Bondowoso," ungkapnya.
Pelaku DP diamankan di sel tahanan Polres Bondowoso. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih proses penyidikan Satresnarkoba Polres Bondowoso.
"Pelaku DP dijerat Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Bagus.
Advertisement