Sebulan Gondol Truk Curian, Sopir Angkut Tebu Dibekuk Polisi
Sipul 37 tahun, seorang sopir angkut tebu asal Desa Banyuputih, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi, Minggu, 26 September 2021. Sipul ditangkap saat hendak mengantar tebu ke Pabrik Gula Semboro.
Kapolsek Semboro AKP Solihin Agus Wijaya mengatakan, Sipul melancarkan aksinya pada tanggal 11 Agustus 2021, dengan merusak pintu truk sebelah kanan.
Selanjutnya Sipul menyalakan mesin truk itu dengan sebuah kunci yang sudah disiapkan. “Saat itu, tersangka melihat truk korban diparkir di kawasan bandaran Pabrik Gula Semboro. Saat merasa situasi aman, tersangka langsung membawa kabur truk korban,” kata Agus, Senin, 27 Agustus 2021.
Keesokan harinya korban yang mendapati truknya sudah tidak ada, langsung melapor kepada pemilik truk itu. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Semboro pada tanggal 31 Agustus 2021.
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya Minggu, 26 September 2021, diketahui truk milik korban berada di Jalan Tanggul-Semboro. Tidak ingin kehilangan buruannya polisi langsung meluncur ke lokasi.
Dengan sejumlah alat bukti yang sudah diamankan polisi, Sipul tidak bisa kemana-mana lagi saat tim gabungan Polsek Semboro dan Resmob Polres Jember membekuknya. Saat diinterogasi Sipul mengaku nekat mencuri truk untuk kebutuhan kerja sehari-harinya. “Tersangka merupakan sopir yang biasa mengangkut tebu. Karena tidak memiliki truk sendiri akhirnya mencuri milik orang lain,” lanjut Agus.
Dari tangan Sipul polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubisi 2006, atas nama Asmawi, warga Desa/Kecamatan Umbulsari, Jember. “Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian truk. Tersangka kami jerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Agus.