Sebulan DPO, Otak Pembunuhan Remaja Situbondo Diciduk di Bali
Satreskrim Polres Situbondo akhirnya menangkap tersangka otak pembunuhan Awaludin Romadhon. Remaja 16 tahun itu mayatnya ditemukan di hutan objek wisata Pantai Tampora, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur Situbondo, pada 27 Juni 2023.
Tersangka otak pembunuhan MF ditangkap di tempat persembunyian di Nusa Dua Bali, Jumat 25 Agustus 2023 malam pukul 20.30 WITA (Waktu Indonesia Tengah).
Tersangka berusia 21 tahun itu warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah kabur ke Bali, begitu polisi menangkap empat tersangka pembunuhan sebelumnya, pada 8 Juli 2023.
"Empat tersangka pembunuhan ditangkap lebih dulu, itu IM, 26 tahun; MH, 23 tahun; RD, 19 tahun; dan BP, 25 tahun, semuanya warga Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Dari pengakuan mereka, tersangka MF, 21 tahun kabur ke Bali dan kita tetapkan DPO," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi, dikonfirmasi Ngopibareng.id, Sabtu 26 Agustus 2023 pagi.
Penangkapan MF, ungkap Kapolres Dewi, membutuhkan waktu sebulan lebih. Ia bekerja kuli bangunan di Bali selalu berpindah tempat kerja dan penginapan.
"Tersangka MF berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Badung Polda Bali. Tersangka MF ditangkap saat istirahat di tempat persembunyian di Nusa Dua Bali," ungkap perwira menengah dua melati kuning di pundak itu.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan, penangkapan para tersangka itu, berawal penemuan mayat Awaludin. Hasil penyelidikan, mayat remaja warga Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo itu korban pembunuhan.
"Dari situ, anggota Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan sepekan kemudian menangkap empat tersangka pembunuhan pada 8 Juli 2023. Satu tersangka otak pembunuhan kabur dan baru tertangkap di Bali, Jumat 25 Agustus 2023 malam," jelasnya.
Dari penangkapan kelima tersangka pembunuhan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga unit HP, sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, kaos warna merah muda dan celana pendek, KTP, dompet para tersangka, dan celurit serta pisau yang digunakan para tersangka bergiliran menusuk korban hingga tewas.