Sebulan, 13 Pengedar Sabu dan Okerbaya di Jember Dibekuk
Sebanyak 13 orang pemuda di Kabupaten Jember harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda karena kasus narkotika dan obat keras berbahaya, selama bulan Oktober 2023.
Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Nurmansyah mengatakan, 13 orang tersangka berstatus pengedar. Tersangka yang terjerat kasus narkotika jenis sabu mendapatkan suplai barang dari Bondowoso, Banyuwangi, dan Madura.
Tersangka kasus sabu di antaranya, ES, 41 tahun, seorang satpam asal Kecamatan Bangsalsari, Jember, HS, 45 tahun, seorang montir, asal Kecamatan Bangsalsari.
Kemudian AW, 40 tahun, seorang tukang servis HP, asal Kecamatan Wuluhan, Jember, EY, warga Kecamatan Kaliwates, MH, 49 tahun, warga Kecamatan Sumbersari, dan IM, 42 tahun, warga Kecamatan Maesan, Bondowoso.
Terungkapnya peredaran sabu tersebut berawal dari penangkapan tersangka AW, yang terus dikembangkan kepada tersangka lain. Dalam jaringan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 gram.
Sabu tersebut didapat dari seorang warga Kabupaten Banyuwangi seharga Rp 1 juta per gram. Kemudian dijual di Jember dengan harga Rp 1,2 juta per gram.
Tersangka narkoba jaringan lainnya di antaranya DS, 36 tahun, warga Kecamatan Panti, Jember, AT, 41 tahun, warga Kecamatan Kaliwates, WC, 45 tahun, warga Kecamatan Sumbersari, Jember, ER, 41 tahun, warga Kecamatan Kaliwates, Jember, dan HS, 45 tahun, warga Kecamatan Kaliwates, Jember.
Dalam jaringan ini, polisi mengawali dengan menangkap tersangka ER dan HS. Dalam jaringan ini polisi menyita barang bukti berupa 5 gram sabu.
Tersangka mendapatkan barang tersebut dari Madura seharga Rp 4,5 juta per lima gram. Kemudian dijual di Jember dengan harga Rp 1,2 juta per gram.
Selain sabu, polisi juga menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya. Mereka berinisial ST, 45 tahun, warga Kecamatan Ledokombo, Jember dan SR, 23 tahun, warga Kecamatan Kalisat.
Kedua tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar lain di Kabupaten Jember. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 10 ribu butir obat keras berbahaya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengedarkan sabu dan obat keras berbahaya kepada para kelompok rentan yang terbiasa mengonsumsi sabu dan okerbaya. Sejauh ini, belum ada tersangka yang mengedarkan sampai di Lembaga pendidikan.
“Tidak ada yang mengedarkan ke sekolah-sekolah dan kampus. Mereka menyasar masyarakat umum yang memang terbiasa mengonsumsi sabu dan okerbaya,” kata Nurmansyah, Kamis, 02 November 2023.
Berdasarkan catatan kepolisian, dari 13 tersangka terdapat empat tersangka yang tercatat sebagai residivis. Dari empat tersangka residivis tersebut, sebanyak satu tersangka sempat dipenjara 10 tahun dan baru bebas tahun 2022 lalu. Bahkan satu tersangka lainnya merupakan residivis kasus pembunuhan.
Atas perbuatannya tersangka penyalahguna sabu dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, denda maksimal Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka penyalahguna obat keras berbahaya dijerat Pasal 436 dan 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Empat tersangka tercatat sebagai residivis, dua tersangka sudah tiga kali dipenjara karena kasus narkotika, satu tersangka pernah dipenjara 10 tahun. Ada satu tersangka residivis kasus pembunuhan, setelah keluar jadi pengedar sabu,” pungkasnya.
Advertisement