Seberapa Jauh Perjalanan, Musafir Boleh Tidak Puasa?
SELAIN orang sakit, seorang Muslim yang sedang musafir juga boleh tidak berpuasa. Sejauhmana batasan atau seberapa jauh hal yang dimaksud?
Itulah pertanyaan yang diajukan Siti Rohani di Surabaya pada ngopibareng.id. Ustad Muhammad Ma’ruf Khozin, dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur, memberikan sejumlah keterangan.
“Orang sakit dan orang yang bepergian jauh melebihi batas Qashar Salat (sekitar radius 90 KM), boleh tidak berpuasa namun wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadhan,” tuturnya.
Sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam Al-Quran surat al-Baqarah: 185). Yang artinya “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (al-Baqarah: 185)
Sementara bagi orang yang sangat tua dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka membayar fidyah dan tidak mengganti puasa (qadha’). Dalam sebuah hadits dikisahkan: Ibnu Abbas: “Orang yang sangat tua boleh tidak puasa, namun membayar fidyah setiap hari untuk orang miskin, tanpa qadha” (Daruquthni dan al-Hakim).
Dalam sebuah hadits: “Sesungguhnya Allah l memberi keringanan bagi musafir dalam puasa dan salat Qashar, serta bagi wanita hamil dan menyusui (untuk tidak) puasa” (HR Ahmad).
Demikian wallahu a’lam. (adi)