Jasad Perempuan di Ladang Tebu, Korban Minum 15 Sachet Obat Batuk
Polres Malang menggelar ungkap kasus penemuan jasad perempuan berinisial DL di Desa Kedungparingan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada 23 April 2021, lalu.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial CY dan AZ. Mereka ditetapkan tersangka karena melakukan pembiaran sehingga menyebabkan nyawa seseorang melayang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, sebelum meninggal, korban tersebut mabuk. Korban mabuk di kediamannya Kepanjen dan belakang Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
“Korban bersama dua tersangka ini punya rencana mabuk bareng pada 20 April 2021. Sebelum berangkat, korban terlebih dahulu minum 15 sachet Komix,” ujarnya, Jumat 30 April 2021.
Sehingga, kata Hendri, ketika akan berangkat minum alkohol bareng CY dan AZ di Stadion Kanjuruhan, korban sudah dalam kondisi mabuk.
“Di belakang Stadion Kanjuruhan mereka meminum arak sebanyak 1,5 liter. Sehingga, ini membuat korban mengalami mabuk berat,” katanya.
Pada 21 April 2021, sekitar pukul 02.30 WIB dinihari selepas mabuk korban mengendarai motor sendirian menuju rumahnya di Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dengan dibuntuti oleh kedua tersangka.
“Di perjalanan, korban yang dalam kondisi mabuk berat terjatuh ke sawah yang berada di bawah jalan raya. Korban terjatuh dalam posisi telungkup dan ditimpa lagi oleh sepeda motornya,” ujarnya.
Dari hasil otopsi penyebab korban meninggal dunia karena tubuhnya kemasukan cairan dalam jumlah yang cukup banyak.
Korban lalu ditolong oleh kedua tersangka dan beberapa warga yang melintas. Oleh tersangka, korban dibawa ke rumah Syahrul di Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Korban sempat sadar sekitar pukul 7 pagi 21 April 2021. Lalu meninggal pada pukul 10 pagi,” katanya.
Setelah itu, oleh tersangka pada 21 April 2021, korban dimakamkan di sebuah ladang tebu di Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Harusnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tapi malah dibawa ke rumah temannya, . Karena sikapnya, kedua orang ini kami jadikan tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal penjara lima tahun dan pasal 181 KUHP dengan ancaman sembilan bulan kurungan penjara.
Advertisement