Sebelum Tewas, Bocah di Surabaya Dianiaya Ibunya Selama 2 Tahun
Pihak kepolisian menyebut bocah enam tahun yang meninggal di tangan ib kandungnya, ternyata sudah dianiaya selama dua tahun. Korban dipukul menggunakan berbagai peralatan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, kedua pelaku yang terbukti menganiaya korban itu adalah, Wulan, 32 tahun, dan Lipah, 19 tahun.
“Korban dianiaya dari umur empat tahun, berarti (aniaya) selama dua tahun,” kata Arief, di Mapores Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis, 24 November 2022.
Saat diinterogasi, Ibu korban, yakni Wulan mengaku sering memukuli korban menggunakan berbagai alat. Seperti sapu, sandal, sampai gitar berukuran kecil (kentrung). “Barang bukti ada banyak, ada sapu, sandal, kentrungan, dan baju korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil autopsi, kata Arief, ditemukan sejumlah luka disekujur tubuh korban. Paling parah, bekas pukulan tersebut berada di bagian belakang kepala anak perempuan itu. “Lukanya ada banyak disekujur tubuh, ada yang dilengan, dibelakang kepala, di kaki juga, ada juga di dahi. Paling parah di belakang kepala,” ujar dia.
Berdasarkan pengakuan, pelaku menyebut bahwa terkadang korban tidak bisa memenuhi perintahnya. Di saat itulah, tersangka pun emosi dan tega memukuli sekujur tubuh korban.
“Motifnya adalah tersangka kesal dengan korban, yaitu tidak suka kalau korban ini diperintah lambat-lambat dan tidak sesuai dengan yang dimau pelaku,” tutupnya.
Pelaku pun dijerat menggunakan Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, salah satu tetangga kos pelaku, Samie, 45 tahun, mengatakan, sempat bertemu korban pada Minggu, 20 November 2022, pukul 21.00 WIB. Ia melihat korban membawa sesuatu sambil kehujanan.
“Ketika itu hujan, terus saya tanya beli apa? dia bilang beli ini. Terus itu yang dia beli dimasukkan di bajunya," kata Samie, Kamis, 24 November 2022.
Kemudian, bocah yang masih berumur enam tahun itu pun masuk ke dalam kosanya. Namun tak lama berselang, terdengar suara gaduh antara korban dan ibunya yang berinisial U.
"Sekitar jam 22.00 WIB itu, keluar gak pakai sandal, anaknya digendong pakai jarik. Saya tanya, itu anaknya Bu U ya? kok tumben pakai gendongan, kok anaknya enggak bergerak," jelasnya.
Samie sendiri baru mengetahui bahwa ketika itu korban sudah meninggal, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan di tempat kos pelaku, pada Senin, 21 November 2022, pagi.