Sebelum Syahadat Sejak Kecil, Diterimakah Shalat Seseorang?
Seorang dilahirkan dalam keluarga Muslim sudah melakukan shalat bahkan sudah menunaikan zakat dan haji. Tetapi tidak secara khusus mengucap kalimah syahadat dengan niat masuk Islam.
Apakah yang demikian sudah sah Islamnya dan mengerjakan zakat dan hajinya mendapat pahala, mengingat rukun Islam itu ada lima termasuk yang pertama adalah mengucap kalimah syahadat.
Menurut Majelis Tarjih yang terdapat dalam Tanya Jawab Agama jilid II, Orang yang sudah mengerjakan shalat belum dirasa mengucap syahadat, padahal sesungguhnya sudah mengucapkan syahadat itu, yakni pada waktu membaca tasyahud atau bacaan tahiyyat, seperti tersebut dalam riwayat Bukhari dan Muslim dan Ibnu Abi Syaiban bahwa Ibnu Mas’ud berkata: “Rasulullah telah mengajarkan kepadaku seperti mengajarkan kepadaku surat Al-Quran.
اَلتَّحِيَّاتُ لِلّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّباَتُ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهاَ النَّبِيُّوَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْناَ وَعَلَى عِباَدِاللهِ الصَّالِحِيْنَ أَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهِ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
“Segala kehormatan, kebahagiaan dan kebagusan adalah kepunyaan Allah, Semoga keselamatan bagi Engkau, ya Nabi Muhammad, beserta rahmat dan kebahagiaan Allah. Mudah-mudahan keselamatan juga bagi kita sekalian dan hamba-hamba Allah yang baik-baik. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba Allah dan utusan-Nya.”
Bacaan Tasyahhud
Dari riwayat itu jelas bahwa bacaan tasyahhud yang selaku dibaca pada waktu melakukan shalat mesti membaca sahadat, sehingga tersingkaplah bahwa orang yang melakukan shalat masih diragukan keIslamannya karena belum secara khusus mengucap kalimah syahadatain.
Dalam Islam tidak ada ketentuan bahwa seseorang yang masuk Islam harus membaca syahadat di muka seseorang dan disaksikan oleh orang-orang tertentu. Di hadapan Allah orang yang dengan keyakinannya bersaksi akan Keesaan Allah dan kenabian serta kerasulan Muhammad Saw sudahlah cukup untuk mendapatkan pengakuan ke-Islamannya. Sehingga orang yang dilahirkan dalam keluarga Islam, pada waktu kecil dikhitan dan dituntun membaca syahadat, rajin melakukan shalat, Puasa, membayar zakat, bahkan pernah menunaikan ibadah haji, tidak diperlukan lagi secara khusus membaca syahadat di hadapan seseorang dan disaksikan orang lain.
Insya Allah telah terpenuhi keislamannya dan amal kebajikannya diterima oleh Allah, tinggal meningkatkan amal kebajikannya, baik yang bertalian dengan hubungan dengan Khaliknya maupun amal kebajikan yang berhubungan dengan sesama makhluk.
Orang yang dilahirkan bukan dalam keluarga Muslim atau orang yang sebelumnya menyatakan dirinya beragama lain atau belum beragama, sewaktu dirinya terpanggil untuk dengan suka rela menyatakan dirinya Muslim, boleh minta disaksikan pengucapan syahadatnya, dalam rangka agar orang Muslim yang lain mengetahui sehingga mendapatkan pengakuan yang sama dengan Muslim lainnya seperti dalam hubungan hukumnya, hukum nikahnya, hukum warisnya dan hukum-hukum sesudah meninggal.