Sebelum Pilpres, PNS Terima Kenaikan Gaji dan Rapelan Gaji ke-13
Presiden Joko Widodo menjanjikan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling lambat awal April 2019. Dengan kenaikan awal April, maka PNS dipastikan bisa menikmati kenaikan gaji sebelum pemilihan presiden 2019.
"Tadi waktu saya salaman ada yang menanyakan, Pak ini PNS gajinya naik kapan? Gajinya naiknya kapan saya jawab iya saya ngerti, ini PP-nya baru disiapkan," kata Jokowi dalam sambutan peresmian Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat, 8 Maret 2019.
Menurut Jokowi, selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan membayarkan rapel tambahan gaji ke-13 dan 14 pada awal April mendatang.
"Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak/ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga memuji kinerja PNS yang terus mengalami peningkatan. Dia lantas mencontohkan kinerja aparat di Lampung, dimana pengajuan SIUP saat ini tidak lagi dipungut biaya dan hanya memakan waktu sehari. (man)