Sebelum OTT KPK, Nurdin Berniat Maju Pilgub 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap dana izin reklamasi di beberapa wilayah setempat, Kamis, 11 Juli 2019 malam.
Selain gubernur, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berkaitan dengan kasus yang sama, yakni Kadis DKP Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta seorang pengusaha Abu Bakar.
"Sementara tiga orang lainnya yang turut diamankan saat OTT kemarin tidak terbukti menerima atau memberi suap. Antara lain, Kepala DLH Nilwan, Staf DKP Aulia Rahman, dan sopir DKP Muhammad Salihin," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Sebelum terjaring OTT KPK hingga menyebabkan ia jadi tersangka, Nurdin Basirun, pernah menyampaikan niatnya untuk kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2020 mendatang. "Insya Allah, mohon do'anya saja," kata Nurdin Basirun, Kamis, 13 Juni 2019 lalu.
Kendati demikian, saat itu mantan Bupati Karimun ini enggan berkomentar lebih jauh mengenai pencalonannya untuk maju Pilkada 2020 yang akan datang.
"Saat ini saya tengah fokus bekerja untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat Kepri. Belum terlalu jauh berpikir untuk Pilkada," katanya.
Mengenai nama-nama seperti Wakil Gubernur aktif Isdianto, mantan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo, serta Wali Kota Tanjungpinang Syahrul yang digadang-gadang menjadi pasangannya di Pilgub 2020, Nurdin juga enggan berkomentar.
"Siapapun boleh berpendapat. Tapi, soal pasangan tetap menjadi keputusan masing-masing individu dan partai," kata Nurdin kala itu.
Namun niatnya kini pupus. Ia terjaring OTT KPK dalam dugaan suap dana izin reklamasi di beberapa wilayah setempat, Kamis, 11 Juli 2019 malam. Ketua DPW Nasdem Kepri ini kini ditetapkan sebagai tersangka. (ant/wit)