Sebelum Meninggal, Bayi di Siwalankerto Dianiaya oleh Ibunya
Polisi mendapatkan fakta soal kematian bayi berumur lima bulan di Siwalankerto Gang Anggur, Surabaya, Sabtu, 25 Juni 2022. Korban tewas di tangan ibu kandungnya sendiri.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik mengatakan, pelaku, Eka Sari telah diamankan oleh petugas. Tak butuh waktu lama, perempuan 25 tahun itu langsung ditetapkan tersangka.
“(Diamankan) saat family gathering kantor dilaksanakan di Gunung Kidul (Yogyakarta),” kata Roycke di Mapolsek Wonocolo, Minggu, 26 Juni 2022.
Peristiwa tersebut, kata Roycke, berawal ketika Eka Sari memandikan bayinya tersebut, pada Selasa, 21 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, si bayi menangis terus menerus.
Karena tangisanya tak kunjung berhenti, Eka Sari langsung melemparkan bayinya tersebut ke tempat tidur. Hal tersebut menyebabkan adanya luka lebam di bagian kepala serta punggung korban.
“Dilemparkan ke tempat tidur dalam kondisi terlentang, sehingga menyebabkan lebam di kepala bagian belakang dan punggung. Kepala belakang keluar cairan,” jelas Roycke.
Tak hanya sekali, Eka Sari mengulangi perbuatan tersebut untuk menenangkan anaknya yang masih menangis. Bahkan, perempuan itu membalikkan tubuh si bayi dan memukulinya beberapa kali.
“Pelaku kembali mengulangi lagi sehingga bayi terdiam. Dan pelaku membalikkan tubuh dan memukul korban, korban diam tidak bergerak,” ucapnya.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku telah menganiaya korban sejak lama. Ia beralasan, merasa kesal lantaran setiap bertengkar dengan sang suami, anaknya itu selalu menangis.
“Ibunya kesal karena bayinya rewel setiap bertengkar dengan suaminya. Suaminya tidak mengetahui jika bayinya mati,” ujar dia.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI. Tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.
Advertisement