Sebelum Konferensi Pers, Imam Pimpin Salat Asar di Ruang Kerjanya
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjadi imam salat Asar berjamaah bersama pejabat eselon I dan II di ruang kerjanya lantai 10 Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta sebelum konferensi pers pengunduran diri, Kamis, 19 September 2019 sore.
Mengenakan kemeja putih celana hitam, Menpora tampak khusuk memimpin salat Asar berjamaah.
Beberapa pejabat eselon I dan II yang menjadi ma'mum diantaranya Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Deputi Pengembangan Pemuda Asrorun Niam, Deputi Pemberdayaan Pemuda Faisal Abdullah, Deputi Pembudayaan Olahraga Raden Isnanta, Staf Ahli Jonni Mardizal, Staf Ahli Samsudin, putra pertamanya yang biasa dipanggil Ifad dan beberapa pejabat eselon lainnya.
Imam datang ke kantor Kemenpora usai bertemu Presiden Jokowi menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Menpora. Sesampainya di Kemenpora Imam menuju Masjid Pemuda Al Muwahiddin untuk salat dzuhur berjamaah dilanjutkan berpamitan dengan seluruh jajaran pejabat hingga staf Kemenpora di Wisma Menpora.
Imam bersama jajaran pejabat Kemenpora berada sejenak di ruangannya. Tak berselang lama ia bersama rombongan menuju lobi Kemenpora memberikan pernyataan persnya. Ia menyampaikan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Mulai hari ini, saya Imam Nahrawi telah menyampaikan surat pengunduran diri saya ke Bapak Presiden Jokowi sebagai Menpora RI periode 2014-2019," katanya saat jumpa pers.
Ia meminta doa agar fokus menghadapi masalah hukumnya. "Dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK dan harus mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya," katanya.
Imam nahrawi ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dana hibah KONI pada Rabu, 18 September 2019.
Imam Nahrawi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.