Sebelum 'Kepleset' Minyak Goreng, IWW Dua Kali Diperiksa KPK
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyerahkan kasus korupsi yang diduga melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), kepada aparat penegak hukum. Pihaknya akan bersikap kooperatif, dan berjanji akan memberikan keterangan dengan sejujurnya kepada penyidik sejauh yang ia ketahui.
Lutfi dalam keterangan tertulis menyatakan penyesalannya, dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. "Dengan setulus hati saya meminta maaf pada masyarakat atas kejadian yang tidak menyenangkan ini," kata Lutfi, Rabu 20 April 2022.
Soal desakan supaya Menteri Perdagangan mundur terkait dengan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, Lutif belum meresponnya.
Dilaporkan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Selain menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, IWW juga menjabat Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan. IWW sebagai Plt Kepala Bappebti bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
IWW ternyata juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap impor ikan di Perum Perindo. Dia saat itu diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda.
Tidak hanya itu, dia juga pernah diperiksa KPK terkait kasus suap impor bawang putih. Saat itu tersangka dalam kasus tersebut adalah I Nyoman Dhamantra sebagai mantan anggota DPR Fraksi PDIP.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka, termasuk IWW. Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Mereka juga akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, mereka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:
1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu:
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).