Sebelum Keluarkan Vonis, Vanessa Minta Hakim Salat Istikharah
Terdakwa kasus prostitusi online Vanessa Angel berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang terbaik pada sidang vonis, Senin, 24 Juni 2019 pekan depan.
Abdul Malik, salah satu kuasa hukum Vanessa, meminta majelis hakim untuk menjalankan salat istkaharah lebih dulu, sebelum memutuskan vonis untuk kliennya dalam kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila.
"Majelis hakim salat istkharah lah untuk mengeluarkan putusan nanti Senin (24/6)," kata Malik, usai persidangan, Senin, 17 Juni 2019.
Malik berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis bebas untuk Vanessa, mengingat beberapa fakta d persidangan selama ini ada yang ganjil atau tidak jelas.
Misalnya, tak hadirnya saksi kunci yakni Rian Subroto, pria penyewa jasa prostitusi, juga saksi ahli yang semestinya dihadirkan oleh JPU.
Meski majelis hakim telah bersepakat untuk mengesampingkan keterangan BAP nya dalam persidangan.
"Ada kesepakatan oleh majelis, bahwa saksi-saksi yang tidak hadir dua kali, tiga kali tidak hadir, itu dikesampingkan," katanya.
Vanessa sendiri dituntut pidana enam bulan penjara, dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila.
Vanessa, dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kita akan ke Jakarta besok hari Rabu untuk rapat tim menyusun pelidoi," kata Malik. (frd)
Advertisement