Sebelum Kasus 'Ikan Asin', Pablo Benua Bikin Investasi Bodong
Nama Pablo Benua ramai dibicarakan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka proses hukum kasus 'ikan asin' yang turut menyeret istrinya, Rey Utami dan Galih Ginanjar. Ketiga trio 'ikan asin' ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fairuz A. Rafiq, mantan istri Galih Ginanjar.
Pablo Benua dan Rey Utami ikut terseret karena mereka adalah pemilik konten YouTube Mulut Sampah yang diduga telah mencemarkan nama baik anak mendiang pedangdut A Rafiq.
Kontroversi seputar kasus 'ikan asin' justru membongkar 'borok' Pablo Benua. Dia diketahui pernah mengelola investasi bodong, PT Inti Benua Indonesia. Kasus ini sempat mencuat pada 2017 dan ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK dan Satgas Waspada Investasi memasukkan perusahaan Pablo Benua dalam dalam perusahaan investasi yang patut diwaspadai dan menghentikan kegiatannya.
Dalam siaran pers yang disampaikan OJK pada tanggal 11 Januari 2017, OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat.
Keenam perusahaan tersebut adalah:
1. PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
2. PT Inti Benua Indonesia
3. PT Inlife Indonesia
4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
5. PT Cipta Multi Bisnis Group
6. PT Mi One Global Indonesia
Kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.
OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.
Masyarakat pun dihimbau waspada sebelum melakukan investasi, antara lain memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selanjutnya, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Advertisement