Sebelum Gugat Cerai, Kimberly Ryder sudah Laporkan Suami ke Polisi
Aktris Kimberly Ryder melaporkan suaminya, Edward Akbar, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Perempuan berusia 30 tahun ini melaporkan suaminya terkait dugaan penggelapan satu unit mobil. Nomor laporan 1900.
"Iya betul. Jadi laporan Saudari KR (Kimberly Ryder) itu hari Kamis, 20 Juni 2024, sekitar jam 7 malam, di Polres Jakarta Selatan," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan.
Selain Edward Akbar, Kimberly Ryder juga melaporkan satu orang lainnya berinisial N. "Kalau yang dilaporkan adalah penggelapan satu unit kendaraan roda empat. Untuk pelapor melaporkan ada dua orang, yang jelas ada inisial NL, kemudian inisial EA (Edward Akbar)," sambung Nurma.
Polisi akan mendalami laporan tersebut. Nurma mengatakan pihaknya telah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut. "Memang sudah memeriksa dua orang saksi, yaitu pelapor atau korban, dan satu lagi ibu dari KR (Kimberly Ryder), setelah dilaporkan kemudian kita bersurat untuk dipanggil meminta keterangan," jelasnya.
Nurma belum bisa mengungkapkan nominal dari mobil yang diduga digelapkan oleh Edward Akbar. Dugaan penggelapan kendaraan ini dilakukan pada Mei 2023. Kemudian, pelapor meminta kembali pada Mei 2024.
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edward Akbar dan terlapor berinisial N. "Ini sudah dijadwalkan, namun kita tetap memeriksa saksi-saksi yang melihat dan mendengar atau juga ada di lokasi kejadian," sambung dia.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Nomor gugatan yang terdaftar ialah 916/Pdtg/2024/PAJP. Sidang perdana akan digelar pada 24 Juli 2024.