Sebelum Eksekusi Mutilasi, Pelaku masih Makan Bareng Korban
Polda Jawa Timur terus melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan berencana dengan cara mutilasi yang dilakukan tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok terhadap korban Uswatun Khasanah.
Dari pengembangan sementara, sebelum melakukan mutilasi pelaku dan korban sudah janjian untuk bertemu di Hotel Adisurya, Kota Kediri, 19 Januari 2025.
Setelah itu, pelaku meminta korban untuk menjemputnya di Terminal Gayatri, Tulungagung. Sebelum ke hotel, keduanya kemudian masih menyempatkan makan bareng di salah satu restoran dekat tempat menginap.
"Rekaman CCTV kasus mutilasi, memang benar ya sebelum adanya mutilasi itu tersangka dan korban ini sempat makan. Itu sesuai dengan yang di video beredar itu ya," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Dari tayangan video yang ada, Dirmanto mengatakan, tidak ada kejadian yang melanggar hukum dan tampak baik-baik saja. "Namun kenyataannya telah kita lidik lebih dalam memang ada permasalahan-permasalahan yang menimpa dua orang tersebut. Ini kami dalami lagi ya karena kan kita masih melihat penggal-penggal videonya itu ya," pungkasnya.
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, polisi berhasil mengungkap penemuan mayat korban mutilasi dalam koper merah di Ngawi, 23 Januari 2025 lalu. Di mana, kasus ini gempar usai penemuan koper merah berisi mayat.
Di mana, dari proses penyelidikan diketahui mayat itu adalah Uswatun Khasanah. Ia dibunuh karena dicekik oleh tersangka Rohmad Tri Hartanto di kamar Hotel Adisurya.
Pelaku yang kebingungan untuk membawa korban kemudian terpikir untuk memasukkan mayat korban secara utuh dalam koper besar yang diambilnya dari rumah. Karena tak cukup, pelaku kemudian memotong kepala dan kaki korban.
Bagian-bagian itu kemudian dibuang terpisah oleh pelaku. Di mana, kaki korban dibuang di Trenggalek, kemudian kepala korban dibuang di Ponorogo, dan terakhir tubuh korban dalam koper merah dibuang di Ngawi.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Advertisement