Sebelum Ditangkap, Pria Cabul di Jember Diperas Wartawan Gadungan
Pria yang menjadi korban pemerasan oleh tiga wartawan gadungan akhirnya terungkap. Diketahui korban berinisial S, yang saat ini mendekam di tahanan atas kasus pencabulan.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, saat tersangka masih berstatus terlapor, sempat didatangi oleh tiga wartawan gadungan. Mereka berinisial AH, 45 tahun, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, SAR, 53 tahun, warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, dan BD, 44 tahun, warga Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang.
“Mereka mendatangi warga yang sedang berperkara di Polres Jember. Mereka mengancam akan memberitakan kasus yang dialami korban,” kata Dika, Kamis, 24 Agustus 2023.
Selain itu, mereka sekaligus juga menawarkan jasa bisa membantu menyelesaikan kasus yang dialami tersangka. Jasa itu tidak gratis, wartawan gadungan itu meminta uang sebesar Rp10 juta.
Tersangka menawar, sampai akhirnya disepakati Rp 3,6 juta. Tak lama setelah tiga wartawan gadungan itu menerima uang dari S, mereka ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Jember.
“Dalam kasus tersebut kami juga mengamankan tiga orang mengaku wartawan. Mereka meminta uang kepada tersangka, seakan-akan mereka bisa membantu menyelesaikan perkara yang menjerat tersangka,” tambahnya.
Dika menegaskan, semua yang dilakukan tiga orang mengaku wartawan itu sia-sia saja. Sebab, perkara yang menjerat tersangka merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
Sehingga, meskipun tersangka dengan korban sepakat berdamai, proses hukum tetap berlanjut. Kesepakatan damai dalam perkara delik biasa hanya menjadi pertimbangan saat proses peradilan di pengadilan.
“Meskipun berdamai, proses hukum tetap kita lanjutkan. Kesepakatan damai tersebut hanya akan menjadi pertimbangan hakim saat vonis nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga orang mengaku wartawan berinisial AH, 45 tahun, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, SAR, 53 tahun, warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, dan BD, 44 tahun, warga Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, ditangkap saat berada di Kecamatan Silo, Jember.
Hanya berbekal kartu pers, mereka megaku wartawan media tabloid. Mereka mengancam dan meminta uang kepada korban berinisial S.
Atas perbuatannya, ketiga wartawan tersebut dijerat Pasal 368 KUHP. Mereka terancam maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, S yang menjadi korban pemerasan oleh tiga wartawan gadungan itu kini juga mendekam di tahanan Polres Jember. Ia diduga kuat telah menyetubuhi anak bawah umur sampai hamil 8 bulan.
Advertisement