Sebelum Ditangkap Polisi, Suami Tak Tahu Istri Sirinya Buang Bayi
Anggota Polsek Gayungan, Surabaya menangkap pelaku pembuang bayi dalam kresek di sebuah warung Jalan Menanggal, Sabtu, 10 November 2022, lalu. Sang suami tidak tahu perbuatan istri sirihnya itu.
Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono mengatakan, pelaku merupakan ibu kandung si bayi, yakni Mardiana, warga Bengkulu yang sehari-hari tinggal di kosan kawasan Jalan Dukuh Menanggal.
"Pelaku memang niat (membunuh dan membuang korban), karena tidak ingin punya anak lagi,” katanya di Polsek Gayungan, Jumat, 16 Desember 2022
Peristiwa tersebut, kata Suharyono, berawal ketika pelaku yang hamil dengan suami sirinya. Ketika itu, tersangka mengaku perutnya membesar karena malpraktik suntik KB dan menimbulkan tumor ganas. "Kalau ditanya tetangga-tetangganya, dia mengakunya nggak hamil tapi terkena sakit tumor. Jadi mulai hamil sudah menutup diri,” jelasnya.
Perempuan 33 tahun tersebut melahirkan si bayi di kamar mandi kosannya pada Kamis, 8 Desember 2022, pukul 21.30 WIB. Namun, pelaku langsung membekap mulut dan hidung buah hatinya itu. “Dia melahirkan sendiri, bayinya menangis terus disusui setelah itu dibekap selama 5 sampai 10 menit di bagian hidung dan mulutnya menggunakan tangan kosong sebelah kanan,” ucapnya.
Kemudian, pelaku menyimpan jasad bayi malang tersebut di keranjang pakaianya. Tersangka membuang jenazah anak laki-laki itu dua hari setelahnya di warung dekat tempat kosnya. “Tersangka menyembunyikan korban keranjang pakaian belakang lemari, dua hari. Setelahnya jasad bayi itu dibuang sendiri pakai sepeda onthel di samping warung,” ujarnya.
Berdasarkam pengakuan, suami tersangka mengaku tidak tahu menahu atas perbuatan istri sirinya tersebut. Hal itu lantaran pria itu bekerja sebagai ojek online (ojol) dan pulang larut malam. “Pada saat melahirkan suaminya enggak tahu, karena setelah melahirkan dan membekap si bayi suaminya yang kerjanya ojol pulang, jam 23.30 WIB.
Meski demikian, tersangka tetap harus bertanggung jawab dengan jeratan pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak No. 35 thn 2014, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, jenazah bayi ditemukan di dalam kantong kresek di sebuah warung kawasan Jalan Menanggal, Sabtu, 10 November 2022. Hingga saat ini, masih belum diketahui orang yang tega meninggalkan korban.
Plt Sekretaris BPBD Surabaya, Ridwan Mubarun mengatakan, jenazah bayi tersebut ditemukan oleh pemilik warung, Saekan. Ketika itu, saksi tengah bersiap untuk berjualan pada pukul 05.30 WIB. “Saksi hendak membuka warungnya melihat di sebelah gerobaknya ada bungkusan keresek berwarna putih,” kata Ridwan, kepada Ngopibareng.id.
Kemudian, kata Ridwan, saksi akhirnya penasaran dan berniat membuka kresek tersebut. Namun, ia kaget lantaran di dalamnya terdapat bayi yang sudah tidak bernapas. “Ketika dibuka ternyata isinya seorang bayi yang sudah meninggal dunia. Bayi diperkirakan usia dua hari, dibungkus kantong keresek warna putih dan dibungkus selimut warna merah,” jelasnya.
Advertisement