Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Nganjuk Dipecat dari Ketua DPC PDI Perjuangan
Surabaya : Sebelum tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPP PDI Perjuangan telah lama memecat Taufiqurrahman dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk.
Taufiq sendiri dibebastugaskan dari jabatannya dari ketua DPC PDI Perjuangan sejak 26 Januari 2017 ketika dirinya sudah berperkara dengan KPK.
Sejak saat itu, DPP PDI Perjuangan menunjuk Bupati Ngawi Budi Sulistyono sebagai Pelaksana Harian DPC PDI Perjuangan Nganjuk hingga 2020 mendatang.
Surat pergantian kepada Budi Sulistyono sendiri ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Terkait kadernya yang beperkara dengan hukum, DPP PDI Perjuangan juga telah mengeluarkan surat penegasan tidak akan membela kadernya.
"DPP PDI Perjuangan menegaskan kepada seluruh kadernya, bahwa partai tidak akan memberikan toleransi kepada siapa saja ang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan narkoba," bunyi surat penegasan dari DPP PDI Perjuangan tertanggal 18 September.
Pada akhir 2016 yang lalu, Taufiq sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam lima proyek sekaligus. Saat itu Taufiq lantas mengajukan praperadilan dan memenangkan perkara yang menjeratnya tersebut.
Setelah dinyatakan tidak bersalah di praperadilan, pada, Rabu 25 Oktober 2017 hari ini, KPK menangkap Taufiqurrahman di Jakarta. Taufiq terjaring operasi OTT bersama beberapa rekannya. (wah)