Sebelum Ditahan, Ferry Tulis Surat Cinta Untuk Venna Melinda
Tersangka kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan, akhirnya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, 16 Januari 2023. Sebelum masuk tahanan, Ferry secara khusus membuat surat untuk sang istri Venna Melinda.
Tampak Ferry Irawan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB usai menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.15 WIB. Berbeda dengan kedatangan, Ferry keluar dengan menggunakan baju tahanan berwarna biru.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry menyampaikan permohonan maafnya terhadap Venna Melinda dan seluruh keluarga besarnya karena telah mencoreng dengan adanya kasus ini.
"Pada istriku tersayang Venna, Abi (sapaan Ferry) tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah, atas segala khilaf yang Abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry saat membacakan surat sembari memakai baju tahanan.
"Kalau dalam proses hukum dan Abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, Insya Allah segala macam konsekuensinya, Insya Allah Abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. Kalau memang apa yang Abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," tambah Ferry.
Dia pun mengaku sedih dengan kondisi dan situasi ini menyebabkan ibunya sakit. "Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, Abi mohon, lihatlah ibu saya," ungkap Ferry.
Ia pun meminta kesempatan kepada Venna untuk bisa berbakti kepada sang ibunda karena tak ingin menyesal kedua kalinya saat sang ayah meninggal.
"Saya tahu di lubuk hati Mena (sapaan Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apapun itu Abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima," akhir surat tersebut.
Tak hanya itu, Ferry juga berharap, kasus ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena merupakan aib keluarga yang tidak untuk konsumsi publik.
"Fokus lah pada apa yang sudah terjadi. Jangan lucuti saya, jangan hina saya, jangan fitnah saya pada siapapun, karena sungguh saya sebagai warga negara yang baik saya patuhi hukum, saya ikuti prosedur hukum karena negara kita negara hukum bukan negara yang mengambil keputusan, bukan negara yang mencemooh orang, bukan negara yang menghina orang," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Di mana, pria berkepala pelontos itu dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.