Sebarkan Video Kecelakaan Ancaman Penjara 6 Tahun
Pengguna media sosial harus bijaksana dalam menyebarkan foto atau video korban kecelakaan. Penyebaran konten tersebut dapat menjerat pengguna media sosial dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Dilansir dari instagram @humaspoldajatim, penyebaran foto atau video korban kecelakaan di media sosial melanggar pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun pidana penjara.
Selain itu, penyebaran foto dan video di media sosial juga dapat melukai perasaan keluarga korban.
"Sebar foto korban kecelakaan di medsos diancam enam tahun bui," tulis isi pamlet yang diunggah akun @humaspoldajatim.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," demikian isi pamphlet tersebut.
Isi UU ITE Untuk Memberikan Sanksi pada Penyebar Video Kecelakaan
Dilansir dari laman @Humaspoldajatim, isi Pasal 27 Ayat 1 UU ITE:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”.
Alasan Mengapa Tidak Boleh Menyebar Video Menurut Hukum
Seperti yang diungkapkan oleh mantan Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola dari laman LawJustice, “Konten yang mengandung unsur sadisme dan berpotensi menciptakan ketakutan dan kengerian yang meluas, kita imbau agar tidak disebar,”
Ancaman pidana yang akan dijatuhkan ialah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 UU ITE.
“Foto-foto yang mengandung unsur sadisme dan kekerasan hendaknya tidak kita upload ke ranah publik, apalagi media sosial. Kalaupun ditampilkan, maka foto tersebut harus disamarkan dan lebih mengedepankan empati,” ujarnya lagi seperti kutipan dalam LawJustice.
Advertisement