Sebarkan Isu Kerusuhan 22 Mei, Pria di Makassar Ditangkap
Seorang pria bernama S. Ahmad, asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena menyebar isu provokasi lewat unggahan video di Instagram, @reaksirakyat1.
S. Ahmad yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut memvideokan dirinya dalam sebuah mobil miliknya dan mengatakan bahwa akan ada kerusuhan pada 22 Mei 2019 dengan melibatkan Polri dan TNI.
Pria 50 tahun ini juga menyebut KPU akan mengumumkan hasil pilpres dan hasilnya tidak seperti yang diharapkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga.
Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondany, mengatakan pelaku sudah ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan oleh anggota tim Subdit 5 Cyber Crime Diskrimsus Polda saat melakukan patroli cyber.
S. Ahmad ditangkap pada Jumat, 26 April 2019. Setelah polisi menerima laporan dari masyarakat soal konten video Instagram atas nama @reaksirakyat1.
"Dia melakukan ujaran kebencian yang dia posting melalui video di akun Instagram miliknya. Ujaran kebencian bahwa akan terjadi huru-hara pada 22 Mei yang meresahkan masyarakat. Pelaku melakukan provokasi supaya ada kerusuhan 22 Mei dan membenturkan TNI dan Polri," jelas Dicky Sondhani di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin, 29 April 2019.
Atas perbuatannya, polisi menyerat S. Ahmad dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus tersebut dan akan mencari siapa aktor di balik video tersebut.
S. Ahmad mengatakan, dia membuat video tersebut atas analisa pribadinya. Dia membantah ada pihak tertentu yang menyuruhnya membuat video provokasi tersebut. "Tidak ada yang suruh saya. Ini pribadi," tegasnya. (yas)
Advertisement