Sebar Video Porno, Waria Surabaya Dihukum 20 Bulan Penjara
Nasib apes melanda Syaripuddin alias Sari alias Putri. Sari, seorang waria yang menjajakan tubuhnya melalui aplikasi MiChat ini, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu 3 Januari 2024.
Sari telah diputus dan dinyatakan bersalah atas perbuatannya, yakni menyebarkan konten video yang bertentangan dengan kesusilaan untuk menarik minat seksual, lewat platform aplikasi MiChat. Amar putusan terhadapnya dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mochammad Djoenadie.
Sari terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 27 Ayat 1 j.o. Pasal 45 Ayat 1, UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan diputus hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp 25 juta subsider 4 bulan hukuman penjara," ujarnya saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda 1, PN Surabaya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ugik Ramantyo, menuntut Sari 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 25 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tanpa pikir panjang, Sari yang maju ke persidangan tanpa didampingi oleh kuasa hukum, langsung menyetujui putusan yang telah dilayangkan terhadapnya. "Saya terima, Yang Mulia," katanya melalui panggilan video Whatsapp.
Sari mendistribusikan konten video yang menunjukkan bagian tubuh serta gambar-gambar tidak senonoh, pada album akun MiChat milik terdakwa yang bernama Nikita Mirzani (waria). Tujuannya untuk menarik minat calon pelanggannya.
Sari kemudian bernegosiasi dengan calon pelanggannya dengan skema pembayaran diminta di awal. Sari dan pelanggannya kemudian melakukan tindakan-tindakan selayaknya hubungan suami-istri, pada sebuah kamar hotel di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Terdakwa kemudian mendapatkan pundi-pundi uang dari hasil pekerjaannya tersebut, sebanyak Rp 500 ribu hingga Rp 1,4 juta per harinya.
Aksinya kemudian diketahui oleh petugas Polrestabes Surabaya, yang sedang melakukan patroli dunia maya di Ruang Cyber Polrestabes Surabaya pada Kamis, 24 Agustus 2023. Pada hari yang sama, dilakukan penggerebekan atas Sari di kamar hotel tersebut dan langsung ditangkap untuk diperiksa.