Sebar Video Mesum Selingkuhannya, Camat Wonogiri Ditahan Polda
Polda Jawa Tengah akhirnya menahan Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto. Penahanan dilakukan setelah Sunarto terbukti mengunggah video mesum dirinya dengan selingkuhannya di status whatsapp.
"Sudah kami tetapkan tersangka untuk Camat Karangtengah. Saat ini juga ditahan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna, Jumat, 29 November 2019.
Polisi juga telah memeriksa wanita yang diduga selingkuhan Sunarto. Lima saksi juga telah dihadirkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Camat Sunarto melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 yang berbunyi "setiap orang yang memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor atau ekspor, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi diancam pidana 6 hulan hingga 12 tahun dan atau pidana denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sementara itu, terkait kasus ini, Bupati Wonogiri Joko Sutopo juga telah memecat sang camat. Pemecatan dari status ASN dari camat ini juga sedang diproses.
Pemberhentian dari jabatan camat telah dilakukan sejak Selasa, 26 November 2019 malam. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya.