Sebar Pose Telanjang Pacar Saat WA Call, Pria Ini Dihukum 2 Tahun
Pria warga Bengkulu ini terpaksa harus mendekam di penjara karena nekat menyebarkan foto bugil bekas pacar saat WhatsApp Call.
Akibat perbuatannya, Pria bernama Agung, 26 tahun ini divonis 2 tahun 4 bulan dalam persidangan di PN Bengkulu, Senin 15 Juli 2019.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2 tahun, 4 bulan dan denda Rp60 juta," kata majelis hakim sebagaimana dilansir dari website MA.
Tersebarnya foto bugil ini bermula ketika Agung menjalin kisah asmara dengan kekasihnya sejak tahun 2015 silam.
Selama tiga tahun berpacaran, tak jarang Agung meminta kekasihnya untuk WhatsApp Call sambil telanjang. Pose kekasihnya yang sedang telanjang ini lantas dia screenshoot dan disimpan.
Kisah asmara ini lantas kandas pada 2019 setelah orang tua perempuan menolak Agung. Merasa tersinggung, Agung kemudian menguplod foto-foto kekasihnya yang sedang telanjang ke akun Facebook dan Instagram.
Agung lantas dilaporkan ke kepolisian setempat dan dijerat dengan Undang-undang ITE, khususnya pasal 41 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1.
"Hal yang meringankan terdakwa karena selama persidangan selalu berbuat sopan dan mengakui terus terang perbuatannya serta belum pernah dihukum," kata majelis hakim.