Sebar Hoax Soal PDIP, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan
Seorang ibu rumah tangga berinisial RS (40) menjadi tersangka ujaran kebencian karena menyebarkan konten berita palsu terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, RS mengunggah berita palsu itu di akun Facebooknya.
“Dia memposting yang kaitannya dengan PDI-P bahwa tidak butuh suara muslim dan sebagainya itulah. tapi setelah kami tangkap di rumahnya, dia mengaku mendapat konten tersebut dari temannya,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Minggu, 24 Desember 2017.
Argo mengatakan pihaknya masih menelusuri siapa yang pertama membuat konten hoaks tersebut Kuat dugaan konten itu disebar melalui grup, yakni dari grup satu ke grup lainnya hingga akhirnya diunggah oleh RS di akun Facebook miliknya yang kemudian menjadi viral.
Argo mengatakan sampai saat ini pihaknya masih memeriksa RS dan menggeledah isi ponsel serta e-mail perempuan itu. Belum diketahui pasti apa motif RS mengunggah hoakx soal PDI-P itu.
"Jadi ya dia posting itu ya mengatakan bos dia segala macam lah, enggak mungkin lah saya sampaikan semuanya," kata Argo.
Diketahui, RS ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 20 Desember 2017. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Akibat ulahnya, RS terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (frd/ant)