Sebar Hoax Gibran Rakabuming Raka, Guru PPKN SMK Jember Dibina
BY, Guru PPKN salah satu SMK Negeri di Jember, Jawa Timur, menjalani pembinaan. Aparatur Sipil Negara (ASN) itu menyebarkan berita bohong atau hoax tentang anak sulung Presiden Jokowi, yakni Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang, Sugeng Triyanto mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan BY. Perbuatan BY menyebarkan hoax di media sosial tindakan yang tak benar.
Apalagi berdasarkan informasi, BY bukan yang pertama kali melakukan perbuatan melanggar aturan itu. Sebelumnya, ia juga pernah menyebarkan hoax hingga akhirnya berujung permintaan maaf kepada publik.
“Sebelum saya menjabat Kepala Cabang Dinas yang bersangkutan sudah pernah melakukan perbuatan serupa. Ternyata masih mengulangi perbuatannya, ini berarti butuh pembinaan khusus dan harus ikhlas,” tegas Sugeng, Kamis 8 Juni 2023.
Sebagai upaya menyadarkan yang bersangkutan, Sugeng sudah meminta Kepala SMK Negeri tempat BY mengajar untuk memberikan pembinaan. Saat ini, BY sedang menjalani pembinaan secara internal oleh kepala sekolah tempat BY mengajar.
Pembinaan tidak cukup di lingkungan internal sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang juga akan memberikan pembinaan khusus terhadap BY. Jika tidak ada halangan, yang bersangkutan akan dipanggil ke kantor Cabang Dinas Pendidikan untuk diberikan pembinaan, pada hari Senin mendatang.
“Selain menjalani pembinaan internal di sekolah, kami juga akan melakukan pembinaan. Kalau tidak ada halangan, hari Senin pekan depan yang bersangkutan kita panggil ke kantor,” tambah Sugeng.
Sesuai Undang-undang ASN, pembinaan bagi ASN yang melanggar dilakukan secara bertahap, mulai tahap 1,2, dan 3. Pembinaan tersebut diperlukan untuk menyadarkan yang bersangkutan bahwa telah melakukan perbuatan yang keliru.
Lebih jauh Sugeng menjelaskan, perbuatan BY yang menyebar hoax berisi ujaran kebencian terhadap Gibran, bukan hanya mempermalukan diri sendiri, melainkan juga memalukan instansi.
Sugeng berjanji segala informasi setelah upaya pembinaan dilakukan akan disampaikan ke publik. Sugeng berharap pembinaan tersebut akan memberikan efek jera.
“Pembinaan ini perlu dilakukan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Sekaligus juga menjadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan tindakan yang keliru,” pungkas Sugeng.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Edy Cahyo Purnomo mengatakan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat tentang perilaku BY yang menyebarkan ujaran kebencian tentang Gibran. Mengingat BY merupakan seorang ASN, maka DPRD Jember beberapa waktu lalu memanggil Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Jember untuk melakukan hearing.
Dalam hearing tersebut, Komisi D DPRD Jember meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Jember Lumajang memberikan sanksi kepada BY.
Sementara ini upaya masih dilakukan di lingkungan internal, belum ke ranah kepolisian. Namun, jika yang bersangkutan masih tetap mengulangi perbuatannya, maka akan dibawa ke ranah hukum.
“Kita sampaikan agar ASN Guru PPKN tersebut dipanggil dan diberikan sanksi. Jika tenaga pendidik seperti itu bagaimana nanti nasib siswanya,” pungkas Purnomo.