Sebanyak 962 Calon Jemaah Haji di Kota Malang Gagal Berangkat
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji dari Indonesia menuju Arab Saudi. Pembatalan ini dilakukan dengan alasan demi keselamatan menyusul pandemi Covid-19.
Akibat kebijakan tersebut, menurut catatan Kemenag ada sebanyak 962 calon jemaah haji di Kota Malang yang gagal berangkat menuju kota suci Mekah. Kasi Penyelenggara Haji Umroh Kemenag Kota Malang, Amsiyono mengatakan, mereka yang gagal berangkat haji tahun ini merupakan jemaah yang telah menunggu pada 2011.
"Untuk calon jemaah haji yang rencananya berangkat tahun ini sudah mengantre sejak 2011. Kalau daftar porsi haji baru tahun ini, berangkatnya tahun 2053," ujarnya pada Jumat, 4 Juni 2021.
Berdasarkan data di atas, maka masa tunggu bagi calon jemaah haji yang mengantre sejak 2011 akan diberangkatkan 32 tahun lagi. Amsiyono mengatakan, jika para jemaah khawatir dengan masa tunggu yang lama, tidak memungkinkan untuk dia menjalankan ibadah tersebut bisa digantikan dengan ahli waris.
"Satu bisa diganti dengan suami atau istri. Kalau suaminya meninggal bisa diganti istri. Kemudian yang kedua bapak atau ibunya yang bisa menggantikan. Kemudian yang ketiga anak kandung bisa mengganti. Yang keempat sudara kandung. Itu empat yang bisa mengganti," katanya.
Ditambahkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Muhtar Hazawawi mengatakan, kepada para calon jemaah haji yang tidak dapat berangkat untuk tetap tenang dan dapat menerima kabar tersebut dengan tawakal.
"Mohon tetap tenang, semua kita pasrahkan kepada Allah. Haji adalah panggilan Allah dan taqdir Allah, keputusan ini kita sikapi dengan ridlo dan tetap syukur tidak sendirian dan pasti Allah memberikan yang terbaik pada hamba-Nya," ujarnya.
Muhtar mengatakan keputusan pembatalan keberangkatan haji yang diambil pemerintah sudah melalui berbagai pertimbangan, sehingga keputusan tersebut merupakan yang terbaik bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut sendiri mengacu kepada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi.