Sebanyak 8 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan
Sebanyak 8 ton bawang merah ilegal, kemarin 13 Juli 2018 dimusnahkan Stasiun Karantina Pertanian Klas I Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Bawang sebanyak itu merupakan hasil tangkapan pasukan pengaman perbatasan (Pamtas) Yonif 511/DBY pada tanggal 28 Mei 2018 lalu.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Drh Yongki Wahyu Setiawan saat dihubungi di Entikong, Sabtu 14 Juli 2018 menerangkan, ada 300 karung bawang merah ilegal dengan berat 8 ton terbukti sah berasal dari luar negeri yakni Malaysia yang dibawa masuk tidak resmi melalui jalur tradisional.
"Sesuai dengan aturan berlaku, komoditi berupa umbi lapis dari luar negeri ini harus dimusnahkan," kata Yongki Wahyu Setiawan.
Dia menjelaskan, pemasukan produk pertanian jenis umbi-umbian asal luar negeri dilarang diimpor lewat pintu masuk Entikong karena bukan pelabuhan yang ditunjuk.
"Barang bukti 8 ton bawang merah ini sesuai peraturan harus dimusnahkan karena tidak resmi dan tidak ada keterangan kesehatan dari negara asal," ungkapnya.
Yongki menyatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama Pamtas Yonif 511/DBY dan sejumlah aparat hukum terkait dalam mengawasi aktivitas penyelundupan bawang merah di perbatasan RI-Malaysia di wilayah Entikong.
Sebagai instansi pengawas komoditas tumbuhan hasil pertanian, Yongki mengaku tidak merasa kecolongan meski sejauh ini lebih banyak penegahan dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI dan pihaknya hanya memproses pelimpahan penangkapan.
Menurutnya, semua aparat hukum terkait bisa melakukan pencegahan masuk jika melihat ada aktivitas penyelundupan produk hasil pertanian di wilayah perbatasan, karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Proses hukum terkait penyeludupan bawang merah itu sudah tahap P21, dan pihak karantina Entikong menyatakan ini menunjukan bukti jika mereka tegas menindak penyelundupan. (ant)