Sebanyak 778 Pohon di Jember Dianggap Membahayakan
Kabupaten Jember ditetapkan sebagai kabupaten dengan status siaga darurat bencana hidrometeorologi. Status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/443/1.12/2022.
Kabupaten Jember di beberapa titik menjadi langganan banjir dan tanah longsor. Sementara itu juga tidak sedikit bencana pohon tumbang, baik yang terjadi di pemukiman maupun di pinggir jalan raya.
Bahkan, pohon tumbang yang terjadi di Kabupaten Jember, selain menyebabkan rumah warga rusak juga menimbulkan korban jiwa. Tercatat pada tanggal 10 Desember 2022 pohon tumbang terjadi di Jalan PB Sudirman, Kecamatan Patrang.
Dalam kejadian itu korban bernama Abi Toha, 43 tahun, warga Kecamatan Bangsalsari meninggal dunia. Sementara empat korban lainnya terluka.
Tak hanya itu, kejadian pohon tumbang yang menyebabkan orang meninggal dunia juga terjadi pada tanggal 2 Januari 2023 di Jalur Gumitir, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo. Korban bernama Muhammad Ihwanudin, 25 tahun, warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas meninggal dunia di lokasi.
Pria yang berprofesi sebagai tenaga kebersihan dan keindahan di Stasiun Banyuwangi Kota itu, meninggal usai menabrak trotoar saat menghindari pohon tumbang.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember Sigit Akbari mengatakan, pohon tumbang di Kabupaten Jember telah menyebabkan pengguna lalu lintas yang tak bersalah menjadi korban. Atas dasar itu, BPBD Jember berencana melakukan perampingan maupun penebangan pohon yang dinilai membahayakan. Baik yang berada di jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten.
Namun, setelah dilakukan pengkajian ternyata BPBD tidak bisa melakukan perampingan pohon sendiri. Sebab pohon yang dinilai membahayakan yang berada di pinggir jalan umum memerlukan kewenangan dari berbagai instansi.
“Ada beberapa instansi yang memiliki kewenangan tidak utuh terkait upaya mitigasi bencana pohon tumbang. Kewenangan mereka dibatasi oleh kewenangan OPD maupun instansi lain,” kata Sigit, Kamis, 19 Januari 2023.
Karena itu, gerakan mitigasi bencana pohon tumbang perlu dilakukan bersama-sama dengan membentuk super tim. Setelah beberapa kali melakukan pertemuan akhirnya tim terbentuk dengan nama GERPAS (Gerakan Perempesan) pohon.
Tim Gerpas terdiri atas 22 lembaga pemerintahan maupun swasta dan penegak hukum. Mulai dari Polres Jember, Kodim 0824 Jember, BPDB, Dinas PU BMSDA, Dinas PRKP CK, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Sosial.
Selain itu juga melibatkan Diskominfo, Bagian Umum Setda, Bagian Prokipom, UPT Pengelola Jalan Provinsi Jatim, BBJN VIII Provinsi Jatim, PT PLN, PT Telkom Area Jember, Perhutani Jember, PMI, Dinas Kesehatan, Camat dan organisasi profesi wartawan.
Waktu pelaksanaan
GERPAS dalam rangka mitigasi bencana pohon tumbang itu akan dilaksanakan pada tanggal 24, 25, dan 26 Januari 2023. GERPAS akan diawali dengan gelar pasukan yang dipimpin oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, pada hari Selasa, 24 Januari 2023 di Alun-alun Jember.
Selanjutnya tim yang sudah dibagi menjadi 22 tim akan mulai melakukan perempesan atau perampingan pohon. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan hingga pukul 15.00 WIB.
Sejauh ini sudah ada 778 pohon yang sudah diberi tanda untuk dilakukan perempesan, pemotongan, hingga penebangan. Sebanyak 778 pohon tersebut ada 284 lokasi yang tersebar di tiga kecamatan kota, yakni Sumbersari, Patrang, dan Kaliwates.
Tim GERPAS dalam melaksanakan tugasnya akan dilengkapi dengan alat pengaman dan alat bantu. Beberapa alat bantu yang dipakai di antaranya 22 skyfit milik PLN Provinsi Jatim, satu crane, 25 truk, dan 3 unit pikap.
“Kami sudah menandai 778 pohon yang menjadi target operasi. Ada pohon yang cukup dirempes, ada juga yang cukup ditebang dengan menyisakan beberapa meter, ada juga pohon keropos dan mati yang memang harus ditebang,” tambah Sigit.
Selama Gerakan Perempesan pohon berlangsung alus lalu lintas di lokasi akan dilakukan rekayasa jika memang diperlukan. Petugas nantinya juga akan memperhitungkan tingkat kemacetan yang terjadi akibat kegiatan perempesan pohon itu.
Limbah pohon yang sudah dirempes nantinya akan langsung diangkut menggunakan kendaraan truk dan pikap. Limbah tersebut akan ditampung di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember.
Lebih jauh Sigit menjelaskan, sebelum melakukan perempesan maupun penebangan pohon, pihaknya akan memastikan tidak sampai merugikan masyarakat. Karena itu Satpol PP nantinya akan memberikan surat pemberitahuan jika pohon yang hendak dirempes atau dipangkas berada di dekat rumah warga.
“Nanti jika berdampak terhadap warga termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) akan ada surat yang harus ditandatangani bahwa tidak keberatan dengan adanya kegiatan perempesan pohon,” pungkas Sigit.
Advertisement